Jumat, 01 Oktober 2021

Bayar Tax Amnesty

 Maret 2016

Mencoba berbuat yg benar...

Mulai dari tahun 2013 sd tahun 2015 saya selalu melaporkan pembayaran pajak pribadi melalui e filing... 
Yg namanya "coeli" seperti saya yg kerjanya padat (karena masih diperintah boss). Biasanya minta tolong bantu teman untuk mengisinya. Yg sumbernya biasanya pasti... dari dokumen kantor.
Pengisiannya juga biasanya klop. Dan pelaksanaannya mepet dgn batas akhir pelaporan tgl 31 Maret tahun berikutnya.
Setelah ada program tax amnesti, saya pikir ini upaya yg baik dari pemerintah untuk mengumpulkan databased wajib pajak. Ya sudah saya ikut berpartisipasi untuk itu.
Setelah saya amati Laporan pajak saya tiap tahun. Baru saya sadar harta dan hutang yg dilaporkan memang berubah ubah, ini bukan kesengajaan.
Ok tapi tak apalah saya ikut saja melaporkan harta dan hutang belum dilaporkan berdasarkan SPT 2015. Dan untuk urusan ini saya minta bantuan teman untuk mengurusnya. Karena saya npwpnya di sulawesi maka pengurusannya di Kpp kanwil..
Tahu apa yg terjadi:
1. Urusannya baru tuntas hampir 3 hari penuh. Termasuk karena antrean..
2. Ada "jebakan betmen", karena bayar dulu baru dihitung ulang... dan jika salah menurut mereka maka akan ada tambahan yg sgt besar. Dan jika tidak mau katanya uang yg kita setor tidak berlaku sbg tax amnesty.
3. Namanya saya lupa bukan sengaja. Ini yg buat saya geleng kepala. Kenapa hutangnya jauh lebih besar dari asset yg dilaporkan. Kalau mau kata petugas pajak. HUTANGNYA DINIHILKAN saja!!
Jadi kita disuruh bohong dong!!!(dokumen hutang lengkap dan benar sudah di tunjukkan). Sebenarnya sebelum lapor sudah kita konsultasi dgn kpp pratama setempat dan katanya ok.
Akhirnya teman tsb berinisiatif ke kpp lain yg bisa melayani laporan ini pasa hari terakhir,  satu hari penuh lagi dan kita laporkan... dan bisa.
Lengkaplah sudah BAYAR PAJAK ITU REPOT...
BAYAR SAJA REPOT DAN SUSAH apalagi kita MINTA HAK KITA...
Semoga kita tetap sabar untuk perubahan ini..